Bantul - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola Pendirian Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta, kurikulum pendidikan merupakan pedoman dan alat dalam proses pembelajaran yang penting untuk pengembangan program studi yang diperlukan. Oleh karenanya kurikulum ini perlu dikaji, dievaluasi dan disusun guna mendukung terlaksananya program dan kegiatan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta. Maka dari itu AKN Seni dan Budaya Yogyakarta mengadakan kegiatan Penyusunan Kurikulum yang diadakan di Ruang Parangkusumo Hotel Ros-In JL. lingkar Selatan No.110 Yogyakarta. Selasa, 24/1.
Dalam pembukaannya Direktur Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta Dr Supadma, M.Hum. mengungkapkan bahwa, kegiatan penyusunan kurikulum tersebut berlangsung selama dua hari, dari Selasa 24/1 hingga Rabu 24/1. Tanpa melupakan sejarah pendirian AKN Seni dan Budaya Yogyakarta yang di prakrasai oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan proses yang begitu dinamis. Pada saat menghadap Gubernur DIY, Senin 10/5/21 dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa, selama menjadi Pendidikan Diluar Daerah PDD dari Institut Seni Indonesia tentunya kurikulum yang digunakan selama ini mengacu sebagaimana kurikulum ISI Yogyakarta.
“Oleh karenanya terkait dengan kegiatan evaluasi dan penyusunan kurikulum ini, kurikulum AKN Seni dan Budaya Yogyakarta hendaknya mengandung mata kuliah yang dapat mencetak kemandirian, mengarah pada Kejogjaan”, ujar Dr Supadma, M.Hum.
Pada perkembangan selanjutnya AKN Seni dan Budaya Yogyakarta tidak hanya menerima mahasiswa dari DIY saja tetapi nantinya akan menerima mahasiswa dari luar DIY. Harapan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dengan lulusan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta, bahwa lulusan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta harus memiliki kemandirian yang berdaya di masyarakat, menjadi perekat solidaritas serta menjadi agen peruabahan dalam pemajuan dan pelestarian seni dan budaya khususnya Yogyakarta.
Kegiatan Penyusunan Kurikulum AKN Seni dan Budaya Yogyakarta tersebut dihadiri oleh pengajar dari Prodi Kriya 9 orang, pengajar dari Prodi Karawitan 10 orang, pengajar dari Prodi Tari 12 orang, pengajar mata kuliah umum 5 orang juga menghadirkan narasumber dari Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Direktorat Akademik Perguruan Tinggi Vokasi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Republik Indonesia.
Rochmad-AKN