Bantul- Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta Nomor 081/AK5/Hk.04.01/2022 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta dibentuklah Satgas PPKS di kampus Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta yaitu sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksusal yang terjadi di dalam lingkungan kampus AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
Adapun anggota yang terdapat dalam Satgas PPKS ini terdiri dari 3 orang. Dari unsur Tenaga Kependidikan yaitu Rais Faisal Ahyar, S.T., M.Eng., unsur Dosen yaitu Ari Dwi Rahmawati, M.Pd., dan dari unsur Mahasiswa yaitu Atik Setyaningsih.
Keputusan terbentuknya Satgas PPKS di kampus AKN Seni Budaya Yogyakarta sendiri di perkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan, Penanganan Kekerasan Seksual PPKS sendiri sangat penting karena PPKS merupakan kunci penting untuk mengerem terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Sasaran dari peraturan tersebut adalah mencegah dan menangani kemungkinan adanya kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan.
Tindakan kekerasan seksual yang dimaksud bisa berupa verbal, fisik, nonfisik dan bisa melalui teknologi informasi dan komunikasi. Selama ini dalam tindakan penanganan kekerasan seksual seringkali muncul kebingunan terkait dengan hal-hal apa yang dipahami sebagai kekerasan seksual. Kurangnya pemahaman ini sering menyulitkan dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Apalagi tindak kekerasan seksual terkadang sulit dibuktikan, namun efeknya sangat besar dan berjangka panjang. Oleh karenanya jika ada pelaporan tindak kekerasan seksual, pihak perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, pelindungan, pemulihan korban dan pengenaan sanksi administratif.
Berikut ini rangkuman alur pelaporan dan penindakan kekerasan seksual di kampus AKN Seni dan Budaya Yogyakarta. Pertama melapor ke Satgas, lalu mengisi formulir atau bisa menghubungi hotline 081348000045. Setelah itu akan diberikan rujukan. Selanjunya akan dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.
Tim media AKN Senbud Yk