Surakarta,aknyogya.ac.id – Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia mengikuti kegiatan Konsolidasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Perguruan Tinggi Negeri tahun 2023. Berlangsung di Universitas Sebelas Maret, Kentingan, Jl.Sutami No 36, Jebres, Surakarta. 27/7.
Acara tersebut diawali dengan Welcoming Dinner yang dilaksanakan di UNS Tower, Rabu malam, 26/7. Pada kegiatan tersebut, Koordinator Kerjasama dan Kehumasan Setditjen Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Cecep Somatri, M.A., Ph.D. mengatakan bahwa Keterbukaan Informasi publik merupakan prinsip dasar dalam sistem pemerintahan yang demokratis, dalam konteks ini, PPID berperan sentral dalam memastikan akses terhadap informasi publik. “Hak untuk mengakses informasi adalah hak asasi setiap warga negara, yang memungkinkan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik,” terangnya.
Di tengah arus informasi yang semakin luas dan cepat, keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam menjaga akuntabilitas, meminimalisir penyelewengan kekuasaan dan memperkuat kepercayaan antara pemerintah dengan masyarakat. “Rekan-rekan yang hari ini hadir mengikuti kegiatan konsolidasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat. Semoga setelah kegiatan ini perguruan tinggi negeri vokasi dapat segera berbenah dan mengalami transformasi agar menjadi lembaga publik yang informatif,” jelas Cecep Somantri melalui jaringan selulernya pada aknyogya.ac.id.
Di tempat yang sama Kasubag-TU AKN Seni dan Budaya Yogyakarta mengatakan bahwasanya berdasarkan UU KIP No.14 tahun 2008 AKN Senbud Yk sebagai PTN di bawah Kemendikbudristek bisa dikatakan sebagai badan publik, maka sudah seharusnya untuk membuka akses bagi setiap permohonan publik untuk mendapatakan informasi. “Sehingga hal ini akan membuktikan bahwa AKN Senbud Yk berkomitmen untuk terus menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sehingga amanah dari Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik UU KIP tersebut adalah setiap badan publik harus membentuk PPID, (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).” Kata Rais Faisal Akhyar, M.Eng.
Rochmad AKN