AKN Senbud YK Ikuti Bimtek Penerapan Undang-Undang TPKS Di Perguruan Tinggi
AKN Senbud YK Ikuti Bimtek Penerapan Undang-Undang TPKS Di Perguruan Tinggi
Oleh : Admin • 11 Desember 2023 • 139 Views

Sleman, aknyogya.ac.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia mengadakan Bimbingan Teknik Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual TPKS yang diikuti oleh Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta dan juga beberapa Perguruan Tinggi se-Daerah Istimewa Yogyakarta di Hotel Sheraton, Jl. Laksda Adisucipto Km 8, Depok, Sleman. Selasa, 5/12.

Seperti yang disampaikan oleh Sekertaris Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual PPKS Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta, di tengah-tengah mengikuti bimtek mengatakan bahwasanya dalam kegiatan ini dari kampus AKN Senbud Yk mengutus tiga peserta yaitu Sekertaris PPKS, Satgas PPKS unsur dosen dan satgas unsur mahasiswa. “Dalam bimbingan teknis yang kami ikuti tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual TPKS salah satunya mengimplementasikan Penerapan UU nomor 12 Tahun 2022 Permendikbud nomor30 Tahun 2023 dan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021, sosialisasi keberadaan Satgas PPKS dan menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi yang sudah membentuk Satgas PPKS dan Perlindungan Perempuan dan Anak PPA,” terang Ari Dwi Rahmawati, M.Pd.

Bimbingan teknik TPKS yang berlangsung selama dua hari Selasa, 5/12 dan Rabu, 6/12 tersebut masing-masing dibagi empat sesi mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Katagori kekerasan seksual yang terjadi yaitu, ringan, sedang dan berat. Responship suatu kasus bila ada kejadian dan penangan pertama ketika mendapati suatu kasus, indikasi, penaggulangan, penangan. “Pelecehan seksual itu berbagai macam kategori, seperti siulan, goda-goda bila si korban ada rasa ketidaknyamanan bisa jadi masalah. Yang menjadi rancu seperti kampus seni tari, seniman tari erat kaitannya bersentuhan dimana saat materi kuliah praktek. Bila terjadi seperti itu salah satu solusinya adalah pola komunikasi, bagaimana menjelaskan masalah di tingkat internal,” ujar Ali Nur Sotya Nugraha, S.Sn. M.Sn., Satgas PPKS perwakilan dosen.

Berbeda dengan Sekar Noviantirta mahasiswa yang duduk di kepengurusan Satgas PPKS AKN Senbud Yk mengenai solusi penangannya, “Satgas maupun dari pihak-pihak yang berhubungan dengan PPKS berharap Undang Undang TPKS ini bisa digunakan di penegak hukum, karena ketika berada ranah hukum UU tersebut belum bisa digunakan karena belum ada Undang Undang bawahanya” katanya.

Sebagai perguruan tinggi yang baru lahir AKN Seni Budaya Yogyakarta diharapkan lebih cepat beradaptasi dengan kampus-kampus lain yang lebih senior, dan harapan ke depan Satgas PPKS di AKN Senbud Yk sendiri lebih bisa maju, berani meski banyak kendala dan semua itu cepat terselesaikan.

 

Rochmad AKN

 

 

 

 

 

Bagikan :

Hubungi Kami

Kritik & Saran