AKN Seni Budaya Yogyakarta Adakan Bimtek Penyusunn Kurikulum Dan Model Pembelajaran , Untuk Dosen
AKN Seni Budaya Yogyakarta Adakan Bimtek Penyusunn Kurikulum Dan Model Pembelajaran , Untuk Dosen
Oleh : Admin • 21 Januari 2024 • 132 Views

Yogyakarta, aknyogya.ac.id – UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 1 ayat 9 menyebutkan Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggrakan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Berdasarkan undang-undang tersebut Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Kurikulum dan Model Pembelajaran bagi para dosen yang terselenggara di Hotel KJ Yogyakarta, Jl Parangtritis, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Selasa, 16/1.

Kegiatan yang berlangsung dari hari Selasa, 16/1 hingga Rabu 17/1 tersebut menghadirkan Prof. Dr, Azzam Syukur Rahmatullah, S.H. I, M.S.I., M. A., M.Psi dari UMY dan Agus Nugroho, S.T.M.T., dari UGM sebagai narasumber Bimbingan Teknik (Bimtek) Penyusunan Kurikulum dan Model Pembelajaran di Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta.

Bimtek tersebut selain menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi juga mengembangakan ilmu pengetahuan tentang metode pembelajaran dan meningkatkan kemampuan berfikir inovatif dan kreatif. Seperti dalam penjelasannya Kepala P3MPM mengatakan bahwa, sesuai Permendikbud nomor 53 tahun 2023 tentang Rencana Pembelajaran Semester dan metode pembelajaran yang menuntut dosen untuk mencari keunggulan dari masing-masing prodi yang mana akan ditentukan kompetensi yang diperlukan untuk lulusannya, dari situ akan muncul mata kuliah yang mendukung capaian lulusan yang diinginkan. “Tentunya dengan adanya bimtek ini semuanya akan lebih terarah, pembelajarannya akan lebih sesuai dan diharapkan akan menghasilkan lulusan-lulusan AKN yang lebih berkompeten,” jelas Ari Dwi Rahmawati, M.Pd.

“Narasumber bimtek penulisan artikel ilmiahnya juga sangat luar biasa memberikan motivasi betapa pentingnya menulis bagi dosen dan akademisi yang mana hal itu merupakan suatu kewajiban yang bisa dijadikan sebuah hobi untuk mengembangkan sebuah keilmuan dan juga akan dijadikan sebagai rujukan-rujukan,” tambah Kapus P3MPM.

 

Rochmad AKN

 

Bagikan :

Hubungi Kami

Kritik & Saran