YOGYAKARTA - Sehubungan dengan pelaksanaan pengendalian internal di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta, Firmansyah, S.E. selaku Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Madya Kementrian Keuangan hadir memaparkan materi terkait di kampus AKNSBY, Senin (20/7/2026). “Maka perlu disampaikan bahwa fungsi-fungsi dari tingkat Kementerian, sisi tata kelola administrasi merupakan bagian yang terpenting dari pokok pekerjaan kita dalam artian untuk tata kelola. Nah, disinilah fungsi-fungsi kawan-kawan itu bagaimana untuk melaksanakan pengendalian internal dengan baik,” tutur Firmansyah.
Menurut Firman, salah satu yang dilakukan adalah dengan pengendalian internal atas pelaporan keuangan atau bisa disingkat dengan PIPK. “PIPK ini memang cenderung skup yang terkecil dalam artian sisi laporan keuangan saja. Namun demikian itu bisa kita amati dari sesi pekerjaan-pekerjaan apa saja di fungsi-fungsi dari pelaporan itu untuk kita kendalikan,” ucapnya.
Ia menguraikan, jangan sampai terjadi pada saat pemeriksaan itu ditemukan permasalahan. Sekarang ini banyak permasalahan-permasalahan yang ditemukan oleh pemeriksa dalam artian PIPK karena ketidakkonsekuenannya pada saat mempertanggungjawabkan SPJ itu. Sehingga hal-hal inilah yang bisa dipakai untuk mengantisipasi. Antisipasi ini dilakukan oleh tim PIPK baik itu tim penerap maupun tim penilai. Kondisi itu bisa tercapai sehingga ketika ada pemeriksaan itu dapat diantisipasi. Ia juga menjelaskan bahwa seluruh kementerian itu menggunakan PMK 17 tahun 2019 sebagai acuan. Dan di setiap tahun, dilakukan semacam bimbingan yang tujuannya untuk pencerahan di masing-masing unit satuan kerja.
Sementara Wakil Direktur AKNSBY Drs. Kartiman, M.Sn. mengungkapkan bahwa paparan terkait kegiatan PIPK pengendalian internal masalah keuangan yang telah disampaikan tersebut memang sangat penting dan sangat perlu untuk diketahui untuk semua warga. “Adanya warga di lembaga ini, supaya semuanya bisa paham tentang keuangan itu seperti apa. Nah, sehingga kegiatan seperti ini memang bisa dilaksanakan dalam koridor untuk melihat sejauh mana pengendalian yang terjadi di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta. Itu sangat bagus,” ucap Kartiman. Ada standar-standar khususnya selama berkala 6 bulan sekali atau setahun sekali. “Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri, kita akan mentaati sebagaimana acuannya untuk melihat sejauh mana setiap waktu tertentu itu kondisi pengelolaan keuangan yang ada di lembaga," pungkasnya. (Humas-AKNSenBud)